Selasa, 06 Januari 2015

MACAM MACAM AIR YANG SUCI DAN MENSUCIKAN

Assalamualikum warohmatullohi wabarokatuh .
pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi sedikit ilmu tentang macam macam air yang suci dan mensucikan semoga manfaat amiiin...!!!


Macam macam air yang sah untuk bisa mensucikan itu ada 7 macam air, adapun macam macam air yang di sebutkan dalam kitab kitab piqih yaitu:

1. Air yang turun dari langit, yaitu air hujan
2. Air laut/segara
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air sumber/ sumber mata air yang keluar dari bawah tanah (telaga)
6. Air embun
7. Air salju

Adapun tujuh macam air tadi di bagi menjadi 4 macam yaitu:

1. Air mutlak.

yaitu air yang bisa mensucikan pada hal lainya tapi tidak makruh di pakai untuk mensucikan badan dan hal lainya seperti untuk mandi, mencuci, wudhu, minum dan memasak dll,
yang namanya tidak menggunakan koyid yang tetap, seperti halnya air sumur, yang semisal kita taruh air sumur tsb di gelas atau mangkok atau ember atau bak maka air tsb namanya tetap air sumur, namanya tidak berubah menjadi air gelas atau air mangkok atau air ember atau menjadi air bak, itulah yang di sebut dengan air mutlak.

2. Air yang masih panas dari sengatan matahari yang di taruh di tempat yang tidak mudah pecah seperti tempat 
yang berbahan seng, besi, tembaga, dan lain lainya terkecuali tempat air yang berbahan dari mas selaka.

air tersebut yaitu air suci yang mensucikan untuk mencuci, masak, dan lainya, tapi makruh hukumnya di pakai untuk badan seperti untuk wudhu, dan bersuci dan lainya.
tapi air tsb tidak makruh di gunakan untuk wudhu dan bersuci apa bila air tsb sudah dingin kembali, atau masih dalam keadaan panas tapi air tsb di tempatkan dalam tempat yang berbahan mas selaka, atau bahan yang mudah pecah seperti kendi, kenthung, gentong dan lainya yang terbuat dari tanah.

3. Air yang suci tapi tidak bisa untuk bersuci yaitu ada 2 macam yaitu

- air mustakmal
yaitu air yang sudah di pake untuk menghilangkan hadast apa saja, contoh air bekas untuk berwudhu, apa bila di gunakan lagi untuk berwudhu air tsb tidak dapat untuk berwudhu atau bersuci kembali karena air tsb sudah mustakmal.
tapi apa bila air yang kita gunakan untuk berwudhu di tempatkan di suatu tempat seperti gentong atau ember yang kita kasih lubang untuk keluar airnya untuk kita berwudhu, dan kita tutup bagian atasnya dengan rapat, jangan sampai ada cipratan air atau kita menyentuh air tersebut, dan apabila masih ada sisa air dalam gentong atau ember yg kita buat tempat wudhu atau bahasa jawanya ( padasan ) maka sah sah saja kalo di gunakan lagi untuk berwudhu lagi masih bisa untuk bersuci.

- Air yang berubah rasanya, baunya dan warnanya.
yaitu seperti halnya air teh dan lainya, sebab air tersebut kecampuran hal yang suci, meskipun sampai berubah nama itu air, seperti berubah menjadi air teh atau lainya, air tersebut hukumnya suci tapi tidak bisa untuk mensucikan.

4. Air Mutanajis

yaitu air yang tercampur atau terkena najis, 
tapi di hukumi air mutanajis itu di tapsir sebagai berikut,
kalo airnya cuma sedikit, yaitu kurang dari dua qullah, menurut madhab imam syafi'i rodiallohu anhu hukumnya air tersebut menjadi najis meskipun air tersebut berubah warna ataupun tidak karena kurang dari dua qullah,
tapi tidak sedikit asshabu syafi'iyah setengahnya seperti imam al ghozali, imam al baghowi, imam kharomein, imam baidowi dan yang lainya, yang pada memilih mengikuti madhab imam maliki rodiallohuanhu, yang menghukumi air yang kecampuran najis ( mutanajis ) itu meskipun airnya sedikit hukumnya masih suci tidak najis, selaginya air tersebut tidak berubah warna, bau dan rasanya, itu menurut imam maliki.
Tapi menurut imam syafi'i, kalo air yang tercampur najis itu air banyak yang jumlahnya 2 qullah atau lebih, maka hukumnya suci kalo air tersebut tidak berubah warna, bau dan rasanya, tapi kalo air tersebut berubah warna, bau dan rasanya meskipun 2 qullah itu hukumnya najis kalo menurut madhab imam syafi'iyah.

keterangan 2 qullah yaitu Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`, maka air itu dianggap sudahmusta`mal. Air itu suci secara pisik, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu` atau mandi janabah). Tapi bila bukan digunakan untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan airmusta`mal.

sekian dulu dari saya semoga manfaat amiiin.

7 komentar: